Analisis Studi Kelayakan (Feasibility Study) dalam pembangunan ketenagalistrikan merupakan proses kritis yang menentukan keberhasilan dan keberlanjutan proyek. Di Indonesia, studi ini harus memenuhi aspek teknis, ekonomis, legal, dan K3 secara komprehensif.
A. Peraturan Perundangan Inti:
- 1. UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan (Pasal 40-44 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.
- 2. UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja
- 3. PP No. 50/2012 tentang SMK3
- 4. Permen ESDM No. 26/2006 tentang Persyaratan Teknis Instalasi Listrik
- 5. Permenaker No. 12/2015 tentang K3 di Bidang Ketenagalistrikan
B. Standar Nasional dan Internasional:
- 1. PUIL 2020 (SNI IEC 60364) – Persyaratan Umum Instalasi Listrik
2. SNI 8456:2017 – Persyaratan Umum Instalasi Listrik Tegangan Rendah
3. SNI 04-0225-2000 – Persyaratan Umum Instalasi Listrik Tegangan Menengah
4. IEC Standards (untuk proyek dengan komponen internasional)
5. NFPA 70E – Standard for Electrical Safety in Workplace (referensi tambahan)
Kerangka Analisis Studi Kelayakan Terintegrasi K3
FASE 1: STUDI PENDAHULUAN
1. Analisis Kebutuhan dan Pasarnalisis Kebutuhan dan Pasar
- Analisis beban listrik (existing dan proyeksi)
- Identifikasi kebutuhan spesifik pengguna
- Studi demand-supply gap
- Integrasi K3: Identifikasi potensi bahaya listrik di area sasaran
2. Studi Lokasi dan Lingkungan
- Analisis topografi dan geologi
- Studi dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
- Aksesibilitas lokasi
- Integrasi K3:
- Identifikasi risiko geologis (gempa, longsor)
- Analisis jarak aman dari permukiman (sesuai PUIL)
- Kajian risiko lingkungan kerja
